Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), hari ini, Rabu (27/12/2023), akan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri Komisioner KPK non aktif.
Agenda sidang adalah pembacaan putusan sesudah beberapa kali Dewas KPK bersidang menghadirkan saksi-saksi termasuk Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.
Albertina Ho Anggota Dewas KPK mengatakan, sidang tetap digelar walau tanpa kehadiran Firli Bahuri.
Rencananya, sidang putusan akan dimulai pukul 11.00 WIB, dan bersifat terbuka untuk umum.
“Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Syamsuddin Haris Anggota Dewas KPK menyatakan pihaknya sudah mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.
Sekadar informasi, Dewas KPK menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Ketua KPK periode 2019-2023.
Yaitu, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo pihak berperkara yang waktu itu menjabat Menteri Pertanian.
Kemudian, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Firli menyampaikan surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPK kepada Joko Widodo Presiden dan Dewas KPK.
Tapi, surat yang dikirim kepada Presiden tidak bisa diproses karena istilah berhenti dari Ketua KPK tidak ada dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengunduran diri dalam proses Sidang Dewas KPK sebelumnya pernah dilakukan Lili Pintauli Siregar atas dugaan menerima gratifikasi dan berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara.
Waktu itu, Presiden mengabulkan surat pengunduran diri Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK. Kemudian, Dewas KPK menghentikan sidang sebelum sampai tahap pengambilan keputusan.(rid)