Lukas Enembe mantan Gubernur Papua meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta pada Selasa (26/12/2023).
“Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya Kepala RSPAD Gatot Soebroto dilansir Antara.
Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam. Hingga kini belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama sepuluh tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. (ant/saf/ham)