Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan sepuluh juru parkir (jukir) liar dan calo parkir Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Minggu (24/12/2023).
Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyebut, seharusnya parkir kendaraan hanya boleh di parkir resmi KBS dan Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), bukan di badan jalan.
“Harusnya parkir ke TIJ (kalau parkir KBS penuh),” kata Tundjung pada suarasurabaya.net, Senin (25/12/2023).
Total kapasitas TIJ bisa menumpang hampir seribu sepeda motor dan mobil. “TIJ bisa muat untuk mobil 450 unit, motor hampir sama,” tambahnya.
Terpisah, M. Fikser Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyebut total 10 orang yang dijaring kemarin akan diberi sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, serta dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Mereka menarik tarif parkir di atas (ketentuan). Ada yang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu untuk roda empat,” katanya.
Menurut Fikser, Mereka yang ditertibkan mengarahkan pengunjung untuk parkir di Jalan Setail.
“Biar tidak salah persepsi, kami ajak Dishub untuk penertiban di Jalan Setail. Begitu menemukan langsung ditertibkan,” tandasnya.
Fikser mengimbau, warga langsung melapor ke petugas Dishub maupun Satpol PP yang berjaga di lokasi ketika jadi korban parkir tarif mahal.
“Bisa lapor ke aplikasi Wargaku, foto buktinya, lokasinya. Satu kali 24 jam diselesaikan, atau bisa langsung lapor anggota Satpol PP, Dishub di situ, untuk kemudian ada tindakan,” imbuhnya.
Warga boleh memfoto wajah petugas yang tak langsung menindak saat dilapori untuk dimasukkan aplikasi Wargaku.
Imbauan itu, lanjutnya tidak hanya berlaku di KBS, tapi juga wisata lain milik Pemkot Surabaya.
“Romokalisari Adventure Land, juga kami awasi, THP Kenjeran, semua tempat destiansi wisata milik pemkot kami mengawasi. Jadi nanti kalau ada warga resah ada Satpol PP bisa lapor nanti kami tindak,” tandasnya. (lta/saf/ipg)