Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya komitmen akan patuh mengakhiri masa jabatannya pada 2024, meski tidak genap lima tahun karena ia dilantik 2021. Eri mengaku tak akan ikut-ikutan langkah yang dilakukan sejumlah kepala daerah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu (kepala daerah yang mengajukan) yang (Pilkada) untuk tahun 2018, tidak berlaku untuk (kepala daerah) yang (dilantik) tahun 2021. Kalau yang zaman saya tahun 2021 tidak berdampak dengan itu. Kami tetap dipotong sampai dengan tahun 2024. Namun ini yang tahun 2018, dia dikabulkan dan diperpanjang sesuai dengan masa pelantikan dia. Tapi tidak termasuk yang angkatan saya,” beber Eri Cahyadi pada awak media dikutip Sabtu (23/12/2023).
Ia mengaku, meski masa jabatannya juga tak akan genap lima tahun, tapi tetap mematuhi aturan.
“Teman-teman (kepala daerah lain) ada yang menanyakan kemarin menyampaikan tahun 2021 apakah juga mengajukan gugatan ke MK. Saya sampaikan tidak, kita tidak pernah diajarkan seperti itu,” katanya.
Komitmen itu, lanjutnya, sebagai bentuk sikap kepala daerah yang jadi contoh rakyatnya.
“Jadi masyarakat tidak bingung. Kalau ada aturan yang mengatur, kita ikuti aturan, karena, secara pribadi saya dan teman-teman di partai kebetulan tidak pernah diajarkan soal itu, ya terima saja, tegak lurus dengan aturan,” terangnya lagi.
Ia mengatakan akan tetap menerima aturan masa jabatan tidak genap lima tahun karena menurutnya ketentuan itu sudah dikaji panjang.
“Kalau sebagai pemimpin dengan berkurangnya masa jabatan. Aturan yang dikeluarkan pemerintah saat itu sudah aturan yang dikaji panjang. Kalau sebagai pemimpin tidak tegak lurus pada aturan, tidak menjalankan, menuntut lagi dan aturan berubah, terus aturan lama didasarkan apa. Jadi rakyat jadi bingung. Kalau saya, apa yang dikeluarkan pemerintah ya saya ikuti,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Diketahui, masa jabatan kepala daerah sebelumnya dipotong berdasarkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, karena pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Dengan adanya putusan ini, masa jabatan Khofifah dan Emil selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, otomatis akan berlanjut sampai 13 Februari 2024, setelah sebelumnya sempat dijadwalkan berakhir lebih cepat pada 31 Desember 2023. (lta/saf/iss)