Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, surat yang diajukan Firli Bahuri kepada Joko Widodo Presiden berisi permohonan berhenti dari jabatan Ketua KPK tidak bisa diproses lebih lanjut.
Hal itu lantaran bunyi surat yang dikirim Firli adalah pemberitahuan atau pernyataan berhenti.
Merujuk Undang-undang KPK, pernyataan berhenti tidak termasuk salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK.
“Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tidak dapat diproses mengingat Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Dengan begitu, lanjut Ari, Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.
Seperti diketahui, Kamis (21/12/2023), Firli Bahuri menyatakan sudah mengirim surat pengunduran diri sesudah empat tahun memimpin KPK, karena terjerat kasus korupsi.
Dia mengklaim surat yang dialamatkan kepada Jokowi Presiden itu diterima Pratikno Menteri Sekretaris Negara.
Sebelumnya, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.
Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.
Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Jokowi Presiden mencopot jabatan Firli sebagai Ketua KPK, lalu menunjuk Nawawi Pomolango jadi Ketua Sementara KPK.(rid/iss)