Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya mengajak klien pemasyarakatan menulis sepucuk surat untuk ibu dalam rangka memperingati Hari Ibu.
“Kegiatan ini tak sekadar ajakan, namun juga kami lombakan, total ada 100 klien pemasyarakatan yang mengikuti Lomba Menulis Surat untuk Ibu ini,” ujar Rika Apriyanti Kepala Bapas Surabaya, di Surabaya, yang dilansir Antara, Kamis (21/12/2023).
Menurut dia, antusiasme ini menunjukkan bahwa pembimbingan lanjutan yang dilakukan pihaknya berhasil. Indikatornya, para klien pemasyarakatan yang merupakan mantan dari warga binaan di lapas dan rutan memiliki sikap empati yang tinggi.
“Melalui lomba ini, kami sekaligus ingin menumbuhkan sikap empati, sehingga para klien pemasyarakatan tidak mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Untuk memastikan proses penjurian lomba berjalan dengan transparan dan adil, Bapas Surabaya melibatkan Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) dan Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI).
“Kami bersama FPPI dan KoPPI melakukan kurasi terhadap 100 surat yang masuk dan memilih 10 surat terbaik,” katanya.
Asep Sutandar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kememkumham Jawa Timur, mengapresiasi kegiatan kolaboratif ini. Menurut dia Bapas Surabaya dengan wilayah kerja di lima Kabupaten/ Kota (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jombang, Mojokerto) perlu dukungan dari unsur masyarakat.
“Karena sejatinya kolaborasi yang sangat baik dari seluruh pemegang kepentingan akan sangat mendukung saudara-saudara kita yang pernah tersesat, sehingga dapat kembali ke masyarakat untuk menjadi warga negara yang mandiri dan taat hukum,” tuturnya.
Asep mengatakan saat ini Bapas Surabaya menangani 5.544 klien pemasyarakatan. Mereka dibimbing oleh 31 pembimbing kemasyarakatan.
“Terima kasih untuk hari ini telah berkenan menghadirkan Klien Bassura bersama Pembimbing Kemasyarakatannya (PK) masing-masing, tentunya ini akan mengangkat mental mereka,” tutur Asep.
Arzeti Bilbina Wakil Ketua FPPI Pusat, mengatakan bahwa ibu adalah sosok perempuan yang luar biasa. Sehingga harus diapresiasi atas jasa-jasa yang diberikannya.
Klien pemasyarakatan menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.
Kemudian, Klien Pemasyarakatan mendapatkan hak pendampingan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi serta bimbingan lanjutan.(ant/and/ipg)