Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Mojokerto Tak Terima Disebut Pasang Baliho Capres di Pos Polisi, Polda Jatim Minta Maaf

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Alat peraga kampanye berupa baliho capres-cawapres nomor urut 2 terpampang di pos pantau polisi lalu lintas di Kabupaten Mojokerto. Foto: Istimewa. Alat peraga kampanye berupa baliho capres-cawapres nomor urut 2 terpampang di pos pantau polisi lalu lintas di Kabupaten Mojokerto. Foto: Istimewa.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto meminta Humas Polda Jawa Timur (Jatim) untuk segera menyampaikan permohonan maaf atas tuduhan dugaan pemasangan atribut kampanye berupa baliho.

Atribut kampanye baliho itu terpampang gambar capres-cawapres nomor urut 2 dan dipasang di atas pos Satlantas Polres Mojokerto, dengan dugaan tuduhan Bawaslu Mojokerto yang memasangnya.

Kejadian ini bermula dari unggahan resmi akun X (dulu Twitter) @HumasPoldaJatim yang menyebut, Bawaslu Mojokerto yang melakukan pemasangan baliho Prabowo-Gibran di atas Pos Satlantas di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

“Bawaslu Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jatim meminta kepada Kepala Polda Jatim untuk meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto baik secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim,” kata Dody Faizal Ketua Bawaslu Mojokerto dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Dody meminta supaya Polda Jatim segera memberikan klarifikasi bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik paslon nomor urut 2 di pos pantau polisi berbentuk baliho itu bukanlah Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang melakukannya.

Selanjutnya, Dody mengatakan pihaknya berharap sinergi antara Bawaslu dan Polri dapat terus terjaga agar Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat terselenggara dengan lancar.

“Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kecurangan dan/atau pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 secara profesional, netral dan berintegritas sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tanggapan dari admin akun X Bidhumas Polda jatim.

Kesalahan tanggapan Humas Polda Jatim itu waktu merespons akun @murtadhaOne1, yang membahas soal pemasangan baliho salah satu capres dan cawapres di pos pantau lalu lintas di Kabupaten Mojokerto.

“Sudah kami luruskan dan kami mohon maaf kepada masyarakat khususnya pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” kata Dirmanto melalui keterangan resminya, Kamis (21/12/2023).

Untuk diketahui, kesalahan unggahan akun @HumasPoldaJatim itu berbunyi seperti ini ‘Halo sobat humas, terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas’.

Setelah mengetahui kesalahan penulisan, admin akun Bidhumas Polda Jatim langsung mengubah tulisan dengan kalimat yang benar.

Dirmanto menuturkan, tanggapan yang sudah diralat adalah ‘halo sobat humas, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan press release untuk mengklarifikasi bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor tim kampanye paslon capres cawapres. Baliho tersebut bukan milik Polri dan tidak ada hubungannya dengan Polri dalam hal ini Polres Mojokerto’.

Namun, lanjut Dirmanto, kesalahan tulisan dari akun X Humas Polda Jatim itu ternyata sudah di-screenshot oleh sejumlah akun X dan diunggah ulang.

“Saya tegaskan bahwa Issue Pemasangan Baliho Capres-Cawapres di Pos 905 Pacing dan Pos Pantau Pekukuhan Mojokerto dipasang oleh pihak vendor tim kampanye capres-cawapres dan tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Dirmanto juga memastikan, bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf dengan resmi atas unggahan yang telah merugikan Bawaslu Kabupaten Mojokerto secara kelembagaan melalui kanal resmi @HumasPoldaJatim dan media sosial resmi Polda Jatim lainnya.

Sebagai informasi, APK berupa baliho pasangan capres-cawapres terpasang di atas dua pos polisi Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Bawaslu pun memberikan peringatan.

Baliho pertama, ialah milik capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto, Mojosari.

Sedangkan baliho kedua milik pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terpasang di Pos Pacing Satlantas Polres Mojokerto.

Aris Fakhruddin Asy’at Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan agar baliho tersebut dicopot.

“Kami memberikan saran perbaikan kepada KPU Mojokerto untuk diteruskan kepada pemasang, yang pada pokok intinya agar mereka melakukan pembenahan atau penurunan secara mandiri dalam jangka waktu 1 x 24 jam,” kata Aris, Rabu (20/12/2023).

Bawaslu Kabupaten Mojokerto berpendapat, pemasangan APK tersebut tidak mempertimbangkan etika dan estetika, sebagaimana diatur Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Maka bagi kami ini melanggar kode etik, baik itu etik kaitannya dengan lembaga negara maupun estetika tentang keindahan tata letak kota,” ucapnya.

Aris menyatakan bahwa baliho tersebut dipasang oleh tim kampanye masing-masing paslon melalui vendor, dan tidak melibatkan institusi kepolisian. (wld/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs