Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (21/12/2023), kembali mengagendakan pemeriksaan Firli Bahuri Komisioner KPK non aktif sebagai tersangka kasus pemerasan.
Rencananya, pemeriksaan lanjutan digelar pagi hari ini di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Tapi, Firli tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Ian Iskandar kuasa hukum Firli mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian karena berencana hadir dalam Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Ya rencananya ke sidang etik Dewas KPK, kan tidak bisa bersamaan. Cek saja ke KPK,” ujarnya di Jakarta.
Dewas KPK tengah menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri secara tertutup.
Yaitu, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo pihak berperkara yang waktu itu menjabat Menteri Pertanian.
Kemudian, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Maka dari itu, Firli meminta pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri ditunda.
Kuasa Hukum Firli mengklaim sudah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.
Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(rid/faz)