Jumat, 22 November 2024

Satpol PP Sidoarjo Proses Hukum Oknum Pendemo yang Buang Sampah di Pendopo

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas membersihkan tumpukan sampah yang dibuang oleh oknum pendemo di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/12/2023) kemarin. Foto: Humas Pemkab Sidoarjo

Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo segera melakukan langkah hukum terhadap oknum yang membuang sampah ketika demo di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/12/2023) kemarin.

Yani Setiyawan Kepala Satpol PP Sidoarjo mengatakan, pihaknya telah meminta masukan dari berbagai pihak terkait aksi oknum pendemo yang membuang sampah di depan pendopo dan di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.

“Dari hasil masukan dan pertimbangan itu, kami putuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo akan kami proses hukum sesuai perundangan yang berlaku,” kata Yani dalam keterangan resminya pada Kamis (21/12/2023).

Yani Setiyawan menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Mulai dari foto hingga video saat aksi demo berlangsung. Termasuk sosok yang memprovokasi untuk membuang sampah ketika demo berlangsung.

“Siapa saja oknum yang melanggar dan apa perannya, semua bukti sudah dikantongi,” jelas Yani.

Sementara itu, Yani menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara di Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 Wib. Rencananya, Satpol PP mengundang Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Gelar perkara nanti kami mbeberkan semua bukti-bukti. Selanjutnya pasal apa yang akan dipakai sebagai dasar memproses hukum. Nanti akan kita koordinasikan dengan kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan negeri,” terang Yani.

Sebelumnya, sekitar 200 orang yang tergabung dalam aliansi Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) berunjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu pagi.

Aksi demo ini diwarnai dengan menumpahkan sampah di depan Pendopo. Sebab pendemo kecewa lantaran tidak ditemui perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo

Setelah melakukan aksi, massa kemudian melakukan hearing di kantor DPRD Sidoarjo. Hadi Purnomo Ketua Gapeksi Sidoarjo menjelaskan, unjuk rasa tersebut merupakan lanjutan dari aksi yang sebelumnya digelar pada 16 Juni 2023 lalu.

Aksi ini, menurut Hadi, terkait keberatan soal biaya pengangkutan/tonase sampah yang tercantum dalam Perbub 116, 117 dan 118 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Pengelolaan Sampah.

“Kami (waktu itu) menuntut dan Alhamdulillah diterima bapak Bupati (Ahmad Muhdlor) kita rundingkan semua. Bapak Bupati mengatakan bahwa sudah tidak memberlakukan Perbub tersebut dan kembali ke peraturan yang lama, dengan Perda Nomor 60. Tapi dengan catatan, para pengelola TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) disuruh mengolah sampahnya untuk bisa dihabiskan di tempatnya masing-masing,” ujar Hadi Purnomo.

Namun, kata Hadi, karena sarana-prasarana yang tidak memadai mengharuskan Paguyuban TPST sedikit banyak harus membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir.

“Kita sudah berupaya dari situ, terus dalam menentukan tarif yang kedua itu Bapak Bupati sudah menekankan pada kami untuk menentukan tarif layanan itu dari DLHk rundingan sama paguyuban,” ucapnya.

Namun pada kenyataannya ketika penentuan tarif layanan, Ketua Gapeksi Sidoarjo mengaku jika pihaknya tidak diundang.

“Jadi dia (DLHk) menentukan tarif sendiri tanpa persetujuan dari paguyuban, alhasil dari Perbub nomor 51 (hasil audiensi Paguyuban dengan Bupati) itu masih memberatkan kepada kita semua, para pengelola dan juga warga,” jelasnya. (bil/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs