Sabtu, 23 November 2024

Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Tak Hadir Tanpa Alasan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Dewan Pengawas KPK berikan keterangan kepada wartawan usai memimpin sidang kode etik Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). Foto: Antara

Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas.

“Tadi persidangan sudah berjalan ya, sampai dengan dengan 16.30 WIB selesai, tanpa kehadiran Firli. Firli tidak hadir, alasannya ya enggak jelas juga,” kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Dilansir Antara, Tumpak mengatakan Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli Bahuri.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK tersebut Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi antara lain Nawawi Pomolango Ketua KPK sementara, Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian, sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan menteri pertanian yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.(ant/mel/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs