Aksi unjuk rasa oleh aliansi Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (20/12/2023) pagi, dilanjutkan dengan hearing di kantor DPRD Sidoarjo.
Hearing tersebut dilakukan karena aksi berakhir tanpa ditemui perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, yang akhirnya memicu kekecewaan para pekerja kebersihan itu dengan menumpahkan ribuan plastik penuh sampah hingga menutupi jalan di depan Pendopo.
Hadi Purnomo Ketua Gapeksi Sidoarjo dalam hearing itu menjelaskan, unjuk rasa hari ini sebenarnya merupakan lanjutan dari aksi yang sebelumnya digelar pada 16 Juni lalu.
Aksi ini terkait keberatan soal biaya pengangkutan/tonase sampah yang tercantum dalam Perbub 116, 117 dan 118 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Pengelolaan Sampah.
“Kami (waktu itu) menuntut dan Alhamdulillah diterima bapak Bupati (Ahmad Muhdlor) kita rundingkan semua. Bapak Bupati mengatakan bahwa sudah tidak memberlakukan Perbub tersebut dan kembali ke peraturan yang lama, dengan Perda Nomor 60. Tapi dengan catatan, para pengelola TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) disuruh mengolah sampahnya untuk bisa dihabiskan di tempatnya masing-masing,” ujar Hadi Purnomo.
Namun, kata Hadi, karena sarana-prasarana yang tidak memadai mengharuskan Paguyuban TPST sedikit banyak harus membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir.
“Kita sudah berupaya dari situ, terus dalam menentukan tarif yang kedua itu Bapak Bupati sudah menekankan pada kami untuk menentukan tarif layanan itu dari DLHk rundingan sama paguyuban,” ucapnya.
Tapi kenyataannya, pada saat penentuan tarif layanan, Ketua Gapeksi Sidoarjo itu mengaku jika paguyubannya tidak diundang.
“Jadi dia (DLHk) menentukan tarif sendiri tanpa persetujuan dari paguyuban, alhasil dari Perbub nomor 51 (hasil audiensi Paguyuban dengan Bupati) itu masih memberatkan kepada kita semua, para pengelola dan juga warga,” jelasnya.
Adapun dalam Perbub 116, 117 dan 118 tersebut, kata Hadi, biaya pengangkutan sampah bisa mencapai Rp150 ribu per ton. Sedangkan dalam tarif yang diputuskan DLHK dari Perbub 51, biaya per ton masih Rp50 ribu.
Selain itu, ada biaya lain untuk pengangkutan dimana pada zona dua dikenakan Rp220 ribu dan zona tiga Rp240 ribu.
Hal tersebut menurut Hadi sangat memberatkan para pengelola sampah, terlebih seluruh fasilitas seperti truk, sopir semuanya berasal dari Pemkab Sidoarjo. “Semuanya kan dibayar oleh rakyat kenapa rakyat masih dibebani untuk angkutan kendaraan dari TPS ke TPA itu yang kami tentang,” ungkapnya.
Masalah lain yang juga disampaikan yakni soal penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang seperti E-toll, dinilai memberatkan karena tak semua pengelola sampah punya.
“Jadi setiap sampah yang diangkut, itu kalau nggak ada E-tollnya itu nggak boleh masuk, seperti itu Dari TPS-TPS ini kan nggak punya dana, harus menalangi dulu,” bebernya.
Dari aksi dan hearing hari ini, Hadi berharap agar segera diambil keputusan yang melibatkan pihaknya dalam hal ini Gapeksi dan Paguyuban TPST, supaya kebijakan ke depan tidak memberatkan para pengelola sampah.
“Apalagi kita sudah bersurat ke Bupati, kita diping-pong, nggak ditemui, kita bersurat ke DPR untuk hearing juga kemarin deadlock karena dari DLHK tidak ada yang hadir. Akhirnya kita memutuskan untuk aksi demo kejalan yang kedua itu hari ini,” tutupnya.
Sementara Dimas Yemahura Alfaruq Ketua Gapeksi Pusat yang turut hadir dalam hearing tersebut mengingatkan, kalau tak kunjung ada titik keseriusan dari Pemkab Sidoarjo menangani masalah ini, kedepan pihaknya akan turun kembali ke jalan menggelar aksi.
“Kalau tidak ada keseriusan, maka aksi kami perpanjang sampai akhir tahun. Karena kami ini punya peran penting juga sebagai salah satu yang berkontribusi dalam perolehan Adipura untuk Sidoarjo,” tegasnya.
Di sisi lain, Yustina Tri Prastiwi Sekretaris DLHK mewakili Bahrul Amig selaku kepala dinas menyampaikan pihaknya selalu terbuka untuk komunikasi dengan para pengelola sampah.
Dalam hearing itu dia juga menyampaikan telah mengundang Paguyuban TPST untuk berdiskusi, supaya tidak sampai ada aksi turun ke jalan.
“Pada prinsipnya tiga poin yang disampaikan sudah dicatat, akan dibahas di DLHk. Yang pasti juga nantinya ditindaklanjuti pada rekan-rekan,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf karena Kepala DLHK berhalangan hadir di hearing hari ini serta menemui para peserta, karena menerima undangan Wapres RI di Jakarta.
“Mungkin tidak memuaskan dan lucu jawaban saya hari ini, tapi akan tetap kami sampaikan ke beliau (Kepala DLHK) sebagai pengambil keputusan. Karena bukan wewenang kami untuk mengambil keputusan,” tutupnya. (bil/ipg)