Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Telah Terima Laporan dari PPATK soal Transaksi Janggal Pemilu

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rahmat Bagja Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi janggal dalam kampanye Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Rahmat Bagja Ketua Bawaslu dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Menurut Bagja, meskipun PPATK telah melaporkan, tetapi Bawaslu tidak bisa menyampaikan besaran dana dan orang-orang yang tercatat dalam laporan itu.

“Jadi laporan PPATK ada kode nya SR, artinya bersifat sangat rahasia, sehingga seluruh konten maupun informasi yang tertulis di laporan itu bukan untuk konsumsi publik,” tegasnya.

Kata Bagja, yang bisa menelusuri laporan PPATK itu adalah aparat penegak hukum yaitu kepolisian maupun kejaksaan

“Disamping bersifat sangat rahasia, data-data yang termuat dalam laporan PPATK juga tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara hukum,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Bagja, Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut ke ranah hukum sekalipun Bawaslu berstatus sebagai pengawas pemilu.

Bagja menyebut Bawaslu akan menjadikan bahan laporan dari PPATK sebagai informasi awal kalau dana yang mencurigakan atau janggal tersebut digunakan untuk dana kampanye. Karena kewenangan Bawaslu adalah menangani pelanggaran dana kampanye.

“Kalau transaksi mencurigakan itu kemudian digunakan dalam dana kampanye, maka akan jadi kewenangan kami,” ujar Rahmat.

Bagja menjelaskan, penanganan hukumnya sudah berada di luar tanggungjawab Bawaslu karena laporan PPATK sudah mengarah kepada manuver internal masing-masing partai politik, sehingga kapasitas Bawaslu hanya terkonsentrasi pada penyalahgunaan dana kampanye.

Sekadar diketahui, PPATK sebelumnya sudah menganalisis semua partai politik terkait lonjakan transaksi mencurigakan kampanye peserta Pemilu 2024.

Hasilnya, ditemukan adanya peningkatan di rekening bendahara partai sesudah dilakukan analisis pada seluruh bendahara partai, dan menemukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tidak bergerak, sementara rekening lainnya bergerak masif. PPATK memeriksa semua pihak berdasarkan laporan yang diterima. Pihak Pelapor meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa lain.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs