Peredaran narkoita jenis sabu-sabu seberat 144,016 kilogram senilai Rp187 miliar digagalkan kepolisian Polrestabes Surabaya. Barang haram itu berasal dari sepasang suami istri inisial MT dan RA asal Sumatera Utara, yang kini ditetapkan tersangka.
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan, kedua tersangka diringkus anggotanya pada Kamis (14/12/2023) lalu di sebuah hotel kawasan Jalan Diponegoro, Surabaya.
Awal mula informasi akan beredarnya ratusan kilogram sabu-sabu ke Surabaya itu berasal dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Setelah menerima kabar itu, polisi kemudian bergerak untuk mencari keberadaan tersangka.
“Sekira jam 01.00 WIB di kamar hotel (Kamis 14 Desember) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka MT dan istrinya RT,” ujar Pasma waktu jumpa pers di Mapolrestabes, Rabu (20/12/2023).
Dari penangkapan di kamar hotel itu polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh china warna hijau berisi sabu-sabu, serta delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total keseluruhan 1.177,31 gram.
Namun ketika polisi menginterogasi dua tersangka, rupanya masih ada sabu-sabu yang tersimpan di rumah kontrakan mereka di daerah Asahan, Sumatera Utara.
Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan koordinasi dengan Polres Asahan Sumatera Selatan untuk mengamankan barang bukti yang tersisa.
“Dan ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram,” tutur Pasma.
Menurut pengakuan tersangka MT yang disampaikan Pasma, pasutri ini diberi perintah oleh seorang DPO bernama King untuk mengambil sabu sebanyak 185 bungkus dan 14 bungkus pil ekstasi di pesisi pantai Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Besokanya mereka juga diperintah saudara King menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk di kirim ke Palembang dan Surabaya,” katanya.
Dua tersangka juga mendapat perintah untuk meranjau paket sabu-sabu di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit di kawasan Surabaya Utara. Masing-masing paket yang diranjau sebanyak 20 dan 29 paket bungkus the china warna kuning.
Pasutri yang berperan sebagai kurir narkoba ini mendapat komisi senilai Rp200 juta dari dua kali pengiriman yang sudah dilakukan.
Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal
114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka diancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Pasma.(wld/and/iss)