Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya minta saksi partai politik (parpol) peserta Pemilu ikut mengawasi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Syafiudin Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Surabaya menyebut, setiap partai politik dan peserta Pemilu harusnya mengirim saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk ikut mengawasi.
“Training ini kita mengundang seluruh perwakilan peserta calon presiden dan wapres, caleg provinsi kota dan maupun nasional. Kemudian peserta perseorangan DPD. Harapannya, mereka bisa masif menyampaikan ke internal partainya dan menduplikasilah, pengetahuan di internal mereka sehingga saksi yang dikirim ada setiap TPS dan punya kapasitas mumpuni jadi saksi peserta pemilu,” jelas Syafiudin ditemui suarasurabaya.net saat jeda acara Training of Trainers Saksi Parpol Peserta Pemilu yang digelar Bawaslu Surabaya, Selasa (19/12/2023).
Ia minta, saksi harus menguasai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tempatnya berjaga.
“Misalnya, harus tahu tentang DPT. DPT itu ada yang barangkali tidak memenuhi syarat DPTb, DPK, itu harus tahu, sehingga bisa memperhatikan siapa yang masuk TPS dan segala macam,” tambahnya.
Termasuk penanganan pelanggaran mulai mendeteksi potensi hingga berkomunikasi dengan Pengawas TPS.
“Kemudian, saat penghitungan suara mereka harus tahu jumlah DPT berapa yang tidak mencoblos, berapa DPT tambahan, berapa harus update,” imbuhnya lagi.
Sementara, pada sosialisasi yang digelar hari ini, menurutnya semua partai politik dan paslon presiden serta wakilnya, dan legislatif sudah mengirimkan delegasi sebagai saksi.
“Tentu biasanya satu (orang). Sebelum-sebelumnya ada yang gak kirim saksi konsekuensinya secara langsung mereka tidak bisa hadir memastikan, meskipun sudah ada PTPS, tapi kan cuma satu orang,” tambahnya. (lta/iss/ipg)