Jumat, 22 November 2024

Alex Marwata Wakil Ketua KPK Menolak Jadi Saksi Meringankan buat Firli Bahuri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Alexander Marwata Wakil Ketua KPK berbicara dalam konferensi pers penahanan dan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Antara

Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau jadi saksi meringankan buat Firli Bahuri Komisioner KPK non aktif yang sekarang berstatus tersangka korupsi.

Penolakan itu disampaikan Alex melalui surat yang dikirimkan Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya sore hari ini, Selasa (19/12/2023), menerima surat dari KPK yang berisi penolakan Alex Marwata jadi saksi a de charge.

“Pada surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB. Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku Wakil Ketua KPK RI,” ujarnya di Jakarta.

Sebelumnya, Kamis (14/12/2023), Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Alex sebagai saksi atas permintaan Firli.

Tapi, Alex Marwata tidak hadir di Gedung Bareskrim Polri, karena dia jadi saksi pada sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan merupakan upaya Firli untuk membebaskan dirinya dari status tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Sesudah beberapa kali sidang, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Dalam persidangan yang berlangsung sore hari ini, Imelda Herawati Dewi Prihatin selaku hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara menilai permohonan praperadilan yang diajukan Firli kabur dan tidak relevan.

Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.

Sebaliknya, Hakim Imelda menilai penetapan tersangka Firli oleh Penyidik Polda Metro Jaya sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Bekas Kapolda Nusa Tenggara Barat itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dalam prosesnya, Jumat (15/12/2023), Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam orang jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut, sebelum masuk ke pengadilan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs