Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengingatkan soal sanksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Novli Bernado Thyssen Pelaksana Tugas Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyebut, larangan keterlibatan kampanye tiga unsur itu sudah tertuang dalam Pasal 280 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Di mana tim pelaksana kampanye gak boleh mengikutsertakan anggota itu untuk kampanye,” kata Novli usai sosialisasi Bawaslu soal netralitas ASN, TNI, Polri, di Surabaya, Senin (18/12/2023).
Bagi yang melanggar, mengacu Pasal 494 Undang-Undang yang sama, akan terancam pidana penjara maksimal satu tahun kurungan dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Kalau terjadi keterlibatan TNI, Polri, atau ASN, dalam berkampanye kami bisa memproses secara pidana Pemilu. Kedua, bisa memproses terkait pelanggaran UU lainnya, penerusannya misal terkait netralitas ASN kita teruskan ke Komisi ASN, yang memeriksa dugaan etika profesi,” bebernya.
Novli menyebut, sejak tahapan kampanye dimulai 28 November 2023, belum ada aduan masyarakat soal pelanggaran netralitas.
“Belum ada selama tahapan kampanye 28 November sampai sekarang belum ada pelaporan masyarajat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN,” jelasnya.
Terkait dengan dugaan awal pelanggaran netralitas ASN dalam acara konser musik yang dihadiri petinggi partai hingga calon legislatif (caleg) di Surabaya beberapa waktu lalu, Novli menyebut masih pendalaman.
“Terkait acara musik yang digelar (komunitas bikers) di Tugu Pahlawan itu saat ini kita sedang melaksanakan pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan dengan memanggil para pihak yang kami nilai terlibat dalam kegiatan itu karena dalam proses pemeriksaan, kami tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Kalau sudah ada hasil pemeriksaan pasti disampaikan,” terangnya lagi.
Usai sosialisasi pada perwakilan tiap unsur hari ini, lanjut Novli akan ditindaklanjuti dengan pembentukan kelompok kerja (pokja) untuk memperkuat sosialisasi di masing-masing instansi.
“Pokja pengawasan netralitas ASN, pokja berita hoax, dan pokja pengawasan kampanye. Ini bagian salah satu kegiatan dari pokja pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri. Lebih pada penguatan sosialisasi internal instansi dan masyarakat,” tandasnya. (lta/saf/ipg)