Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama (Menag) menyatakan kuota petugas ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi bertambah dari yang awalnya hanya 2.100 orang menjadi 4.421 orang.
Kepastian tersebut disampaikan Menag setelah menggelar pertemuan dengan Taufiq F. Al Rabiah Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Arab Saudi di Jeddah.
“Saya juga mengajukan penambahan kuota petugas haji untuk lebih memaksimalkan layanan. Semoga ini juga bisa disetujui Menhaj Saudi,” ujar Yaqut di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Dilansir dari Antara, Yaqut mengatakan bahwa pertemuannya dengan Taufik F. Al Rabiah ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Selain kuota petugas haji, keduanya membahas terkait kepastian rencana penempatan jamaah haji Indonesia di Masyair.
Menurut Yaqut, kepastian rencana penempatan itu penting untuk mengantisipasi kepadatan di Masyair mengingat ada penambahan kuota seluruh dunia, termasuk Indonesia yang mendapat tambahan 20.000 kuota haji.
“Hal ini kami sampaikan juga ke Menhaj Saudi. Termasuk saya ajukan kemudahan dan prioritas layanan untuk jamaah haji disabilitas dan lanjut usia di musim haji tahun 1445 H/2024 M,” kata dia.
Kementerian Agama, kata Yaqut, juga meminta dukungan kebijakan dari Kementerian Haji dan Umrah agar maktab-maktab hanya menempatkan jamaah haji di tenda Arafah dan Mina sesuai rencana penempatan.
Sehingga, kejadian adanya peserta ibadah haji yang menempati tenda di luar rencana yang telah disepakati, tidak terulang kembali.
“Kemenag juga mengusulkan formula layanan haji khusus oleh konsorsium perusahaan travel haji khusus dan asosiasinya dapat diturunkan, dari minimum 2.000 jamaah menjadi 1.000 jamaah,” tutur dia.
Hal penting lainnya yang dibahas mengenai kepastian persetujuan pengiriman zamzam tambahan. Yaqut berharap agar proses pengiriman zamzam tambahan tersebut dapat segera memperoleh persetujuan.
“Secara umum, Menhaj memahami sejumlah usulan Kementerian Agama. Khusus berkenaan pengiriman zamzam tambahan, Menhaj menyampaikan bahwa itu masih dibahas dengan Dewan Malaki sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan persetujuan,” ujarnya. (ant/ath/saf/ipg)