Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengatakan, ASN yang bertugas di IKN mendapatkan tempat tinggal yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
“ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian atau lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka,” kata Anas, Sabtu (16/12/2023) dilansir Antara pada Sabtu (16/12/2023).
Anas menjelaskan pemindahan ASK ke IKN bukan sekedar relokasi fisik, tapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Untuk itu, dia meminta setiap kementerian atau lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Anas menyebut pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Oleh karena itu, menurutnya proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.
“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase. Fase pertama pada tahun 2020-2024 pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Fase kedua yakni 2025-2029 pengembangan shared office di IKN.
Fase ketiga pada 2030-2039 pengembangan agile government. Fase keempat di tahun 2035-2039 pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).
“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” bebernya.
Saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.
Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, lanjut Anas, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu.
“Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik ,” pungkasnya. (ant/feb/saf/iss)