Jumat, 22 November 2024

Firli Bahuri Memohon Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Kode Etik

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif meminta Dewas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik karena ia masih menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif memohon kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya.

Firli beralasan bahwa ia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan,” kata Syamsuddin Haris anggota Dewas KPK dilansir Antara pada Kamis (14/12/2023).

Syamsuddin mengatakan, Dewas KPK akan mempertimbangkan permohonan penundaan oleh Firli itu. Meski demikian, dia memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka.

“Sidangnya tetap dibuka, kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya. Setelah itu, ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” jelas Syamsuddin.

Dia menegaskan Firli Bahuri, sebagai pihak terlapor, wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kalau terlapor tidak hadir, maka kami tidak bisa melakukan sidang; kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya,” kata Syamsuddin.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs