Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan memeriksa Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (14/12/2023).
Alexander Marwata diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan menteri pertanian (mentan).
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.
“Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi,” kata Ramadhan dilansir Antara pada Kamis pagi.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Firli Bahuri (FB) Ketua nonaktif KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ramadhan belum bisa memastikan apakah Alex memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan itu. “Kita tunggu saja,” ujar Ramadhan. (ant/mel/saf/ipg)