Sabtu, 23 November 2024

Kejati Jatim Ringkus Terduga Otak Sindikat Joki Tes CPNS Kejaksaan RI

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AW (60) terduga pelaku otak sindikat joki tes CPNS Kejaksaan RI (jaket hitam) ketika diamankan Tim Intelijen Kejati Jatim. Foto: Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meringkus pria inisial AW (60) yang diduga menjadi otak sindikat joki tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI tahun 2023.

Mia Amiati Kepala Kejati Jatim menyatakan, pihaknya mengamankan AW pada Jumat (8/12/2023) pekan lalu di Magelang Jawa Tengah.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari Tim Intelijen Kejati Jatim yang mengamankan perempuan inisial EYD penjoki pada tes CPNS Kejaksaan RI.

“EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator,” ujar Mia dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (13/12/2023).

Setelah mengamankan penjoki itu, pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Hasilnya mengarah ke terduga pelaku AW selaku otak sindikat.

“AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur,” imbuh Miya.

Tim Intelijen langsung memburu AW dan ditangkap di Jalan Raya Gulon, Magelang, tepatnya di depan Bank BRI Gulon. Pelaku sempat berupaya kabur menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW tidak bekerja sendiri. Ia diduga memiliki hubungan dengan pihak lain untuk melancarkan aksinya. Mia menyebut, sudah ada puluhan orang yang menggunakan jasa AW untuk tes CPNS.

“Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya,” katanya.

Akibat perbuatannya, AW dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

“Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada Senin (11/12/2023) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” jelas Mia.(wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs