Jumat, 22 November 2024

Revisi UU ITE Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi Publik

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi UU ITE. Foto: Antara

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan. Sejumlah aturan mengalami perubahan pada beberapa pasal.

Salah satu yang jadi sorotan adalah sejumlah pasal yang sering disebut pasal karet. Tidak dihapus, tapi diubah dan ditambahkan beberapa ketentuan.

Misalnya, menambahkan poin bagi yang menyebarkan konten asusila. Kalau itu dilakukan sebagai korban atau membela diri, maka pada aturan baru diperbolehkan.

Usman Kansong Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo mengatakan, dalam revisi UU ITE Jilid II terdapat perubahan yakni terkait pasal pengecualian untuk kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dan degradasi martabat.

Selain itu adanya perlindungan anak di ruang digital dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap kejahatan ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Yadi Hendriana anggota Dewan Pers mengatakan masyarakat pers di Indonesia terkejut dengan pengesahan revisi UU ITE tersebut.

“Beberapa pasal yang mengancam kemerdekaan pers masih ada. Ternyata di revisi kedua ini tidak ada perubahan signifikan terhadap pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers,” ucap Yadi dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (12/12/2023) pagi.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers periode 2022-2025 ini menyebutkan, terdapat dua pasal yang berpotensi menjadi pasal karet, yakni Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 1 dan 2.

“Dalam Pasal 27A, kami menganggap ini memiliki tuduhan muatan pencemaran nama baik, ini rawan pasal karet. Kemudian di Pasal 28 ayat 1-2, ini rawan digunakan untuk memperkarakan pers. Apalagi ancaman hukumannya enam tahun, ini cukup berbahaya untuk pers,” terang pria kelahiran Ciamis itu.

Yadi menegaskan bahwa Dewan Pers menekankan bahwa pasal-pasal di UU ITE tadi tidak dapat digunakan dalam produk pers. “Ini yang kami tegaskan dan mengingatkan kepada pemerintah dan penyidik,” ucapnya.

Sebab, harus ada pemahaman di kalangan penyidik dan kepolisian. Sebab ketika ada seseorang yang tidak suka dengan produk pers, itu bisa dilaporkan dengan menggunakan UU ITE, dan dianggap hoaks.

Tidak hanya mengancam kalangan pers, Yadi menilai UU ITE berpotensi mengekang kebebasan berekspresi masyarakat. Sebab ada pasal-pasal karet yang sangat subjektif.

Kepada pemerintah maupun penegak hukum, Dewan Pers menegaskan bahwa perkara di produk jurnalistik harus diselesaikan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, bukan dengan UU ITE.

“Sebab kami juga khawatir. Sebab ada celah. Tafsir atas sejumlah pasal membuat celah itu terbuka. Dewan Pers juga meminta ada transparansi dan keterbukaan. Yang melibatkan publik dan mendengar masukan dari stakeholder yang terdampak. Sebab lembaga eksekutif dan yudikatif harus serius. Harus dipastikan publik paham dan tersosialisasi,” jabar alumnus Universitàs Diponegoro itu.

Dewan Pers kembali mengingatkan, ketika ada produk jurnalistik yang dilaporkan ke polisi, maka aparat tak bisa menyelesaikannya di kepolisian. Harus berkirim surat dulu ke Dewan Pers.

Kemudian Dewan Pers yang akan memberi rekomendasi atau mengirimkan ahli untuk menyampaikan legal statement-nya seperti apa.

“Masyarakat harus hati-hati dalam membuat konten di media sosial dan harus bertanggung jawab. Sebab ini akan berdampak kepada kriminalisasi. Kalau konten dusta, jelas tidak boleh. Namun yang rawan adalah masalah yang dicari-cari dari konten itu. Inilah yang harus diwaspadai,” tegasnya. (saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs