Jumat, 22 November 2024

Saiful Ilah Mantan Bupati Sidoarjo Divonis Lima Tahun Penjara Atas Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo waktu menjalani sidang vonis kasus gratifikasi di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023). Foto: Istimewa

Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo terdakwa kasus penerimaan gratifikasi Rp44 miliar divonis lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (11/12/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful illah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan,” kata I Ketut Suarta Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya waktu membaca amar putusan.

Mantan bupati Sidoarjo itu terbukti melakukan pelanggaran pidana korupsi dengan menerima gratifikasi senilai Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga penggusaha selama ia menjabat dua periode di Sidoarjo.

Saiful terbukti melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Selain dijatuhi vonis pidana lima tahun, Saiful juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan.

Apabila Saiful tidak membayarnya, maka hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) supaya menyita harta kekayaan terdakwa. Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun.

Kemudian, terdakwa Saiful juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun setelah dia selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Sementara itu, pada kasus ini hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak bisa mencegah praktik korupsi. Saiful selaku kepala daerah justru melakukan hal sebaliknya.

“Namun, hal itu tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara,” ucapnya.

Sedangkan hal yang meringankan, Saiful dianggap sopan, menjadi tulang punggung keluarga, dan pernah mengabdi di Kabupaten Sidoarjo.

Kemudin setelah mendengar putusan tersebut, Saiful berkonsultasi dengan pengacaranya. Ia lalu memutuskan untuk mengajukan banding.

“Saya mau banding, Yang Mulia,” ucap Saiful.

Sebagi informasi, vonis lima tahun kepada Saiful Ilah itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seberat lima tahun tiga bulan penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Saiful.

”Selain itu, kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44 miliar subsider 4 tahun kurungan. Juga penjatuhan pidana berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya,” kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto.

Saat membacakan tuntutan, Arif menyebut bahwa terdakwa menerima uang dari berbagai pihak.

Uang itu diberikan saat mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo itu menghadiri acara yang berkaitan dengan kepala desa.

Selain itu, terdakwa juga menerima uang dari sejumlah kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah camat di Sidoarjo.

Selama memimpin Sidoarjo, Saiful juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk memperlancar pengurusan perizinan.
Dia juga disebut menerima uang ratusan juta rupiah terkait pengurusan izin pemasangan reklame.

Masih dalam surat tuntutan yang dibacakan Arif, terdakwa juga menerima uang untuk memuluskan proses pengurusan perubahan status tanah kas desa.(wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs