Jumat, 22 November 2024

KPU Sebut Caleg yang Diciduk Nyabu di Lombok Tengah Bisa Dicoret dari DCT

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut calon legislatif (caleg) yang diciduk pesta narkoba oleh polisi bisa dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

“Namun, KPU belum bisa mengambil keputusan terhadap seorang caleg yang ditangkap polisi karena nyabu itu. Kita harus menunggu putusan resmi dari pengadilan atau lembaga lainnya,” kata Lalu Darmawan Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah dilansir Antara, Sabtu (9/12/2023).

Berdasarkan aturan, KPU membatalkan nama di DCT apabila meninggal dunia. Terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye.

Kemudian caleg itu terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota, karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya

“Atau diberhentikan sebagai anggota partai politik dan peserta pemilu yang mengajukan,” katanya.

Ia mengatakan, meskipun caleg tersebut di coret dari DCT, namun daftar nama di kertas surat suara tetap ada. Jika ada yang mencoblos caleg tersebut saat pemilihan 14 Februari 2024, suara akan dihitung ke partai politik.

“Jika sudah ada keputusan resmi dan dicoret dari DCT. Kita akan umumkan nanti lewat KPPS di daerah pemilihan caleg tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, mengamankan tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, Selasa (4/12/2023). Salah satunya dikabarkan seorang caleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) 2.12gram, alat hisap, hp dan uang Rp1,4 juta.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat ResNarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Derfin Hutabarat Kasatreskrim Polres Lombok Tengah. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs