P (41) seorang ayah sekaligus tersangka pembunuhan empat anak kandungnya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam seumur hidup hingga hukuman mati.
AKBP Bintoro Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyebut, ancaman itu diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
“Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan,” ungkap Bintoro dilansir dari Antara pada Sabtu (9/12/2023) dini hari.
Bintoro melanjutkan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.
“Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” ujar Bintoro.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakukan pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.
Adapun tujuan perekaman video tersebut oleh tersangka P masih didalami oleh polisi. “Masih kami dalami,” kata Bintoro. (ant/saf/ipg)