Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (8/12/2023), menahan Eko Darmanto bekas Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, dilakukan sesudah Tim Penyidik KPK memeriksa Eko sekitar enam jam di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Dalam keterangan pers, Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK mengatakan, tersangka akan menjalani penahanan di Rutan KPK, mulai hari ini sampai 27 Desember 2023.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap yang berangkat terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Asep.
Sebelumnya, Selasa (12/9/2023), KPK meningkatkan status pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, Tim Penyidik KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
Rinciannya, satu orang ASN Bea Cukai, dan tiga orang pihak swasta.
Sekadar informasi, Eko Darmanto mendapat sorotan publik karena kebiasaannya pamer kemewahan lewat akun media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang carteran, dan foto dengan motor gede.
Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai itu membuat masyarakat geram, dan mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Imbasnya, Eko harus berurusan dengan KPK dan memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Karena ada ketidaksesuaian dalam klarifikasinya, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka.(rid/iss)