Jumat, 22 November 2024

KPK Periksa Eddy Hiariej Bekas Wamenkumham sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Foto: Kemenkumham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (7/12/2023), kembali mengagendakan pemeriksaan Edward Omar Sharif Hiariej bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) terkait kasus dugaan korupsi.

Ali Fikri Kepala Biro Pemberitaan KPK mengatakan, Penyidik KPK sudah mengirim surat pemanggilan kepada Eddy Hiariej sebagai tersangka, untuk datang ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Informasi yang kami terima dari penyidik, hari ini memanggil para pihak tersangka termasuk mantan Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya di Jakarta.

Sebelumnya, Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej menjalani pemeriksaan di Kantor KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Mengenai dilakukan penahanan atau tidak, Ali Fikri menegaskan itu sepenuhnya kewenangan Penyidik KPK.

“Sejauh ini kami belum menerima informasi terkait penahanan. Itu tentu kewenangan Tim Penyidik KPK,” tegasnya.

Sekadar informasi, Kamis (9/11/2023), Alexander Marwata Wakil Ketua KPK menyebut sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) empat orang tersangka.

Rinciannya, satu orang sebagai pemberi gratifikasi, dan tiga orang yang menerima termasuk Eddy Hiariej.

Lalu, Rabu (6/12/2023), Eddy yang tercatat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada mengajukan surat undur diri dari posisi Wamenkumham.

Kasus tersebut berawal dari laporan Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Selasa (14/3/2023) ke Kantor KPK.

Dalam laporannya, IPW menduga Eddy menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan seorang pengusaha yang berkonsultasi masalah hukum.

Sesudah melakukan verifikasi laporan yang masuk, Divisi Pengaduan Masyarakat KPK meneruskan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.

Merespons laporan dugaan korupsi, Senin (20/3/2023), Wamenkumham bersama asisten pribadi dan kuasa hukumnya mengklarifikasi ke Kantor KPK.

Usai memberikan keterangan kepada pihak KPK, dia membantah menerima gratifikasi Rp7 miliar seperti laporan Ketua IPW. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs