Jumat, 22 November 2024

Tersangka Pembunuh Pria di Gresik Terancam Hukuman Mati

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Para tersangka pembunuhan seorang pria Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik akhir November lalu. Foto: Istimewa

Polres Gresik mengungkap moitf di balik kasus pembunuhan korban AS warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik yang ditemukan meninggal dengan pisau tertancap di mulut pada Selasa (28/11/2023) di rumahnya.

AKBP Adhitya Panji Anom Kapolres Gresik menyatakan, total ada lima tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, dua orang tersangka pembunuhan dan tiga lainnya berperan sebagai penadah barang yang dicuri dari korban.

Adhitya menyimpulkan, para korban ini mencuri sejumlah harta korban mulai dari motor hingga gawai setelah menghabisi nyawanya. Dua tersangka utama pembunuhan ini adalah Irfan Suryadi (30) dan Hengki Pratama (23).

Sedangkan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah yakni Alditia Rosyadi (29), Supriyadi (35) keduanya penadah sepeda motor. Kemudian Joko (32) selaku penadah handphone (HP) milik korban.

“Tersangka Irfan Suryadi dan Hengky Pratama ingin menguasai harta benda milik korban berupa HP dan sepeda motor. Karena mereka takut diteriaki maling kalau mencuri, maka dari itu korban dibunuh,” kata Adhitya waktu jumpa pers di Mapolres Gresik, Rabu (6/12/2023).

Tersangka Irfan merupakan warga Sumatera Selatan sedangkan Hengky warga asli Cerme, Gresik. Keduanya merupakan pengangguran.

Sedangkan tiga pelaku penadah, semuanya berasal dari Jawa Tengah. Provinsi itu juga menjadi lokasi pelarian dua tersangka ketika sedang diburu polisi.

“Tiga penadah warga Jawa Tengah, menerima barang rampokan dari satu pelaku pembuhuhan Irfan. Satu sepeda motor PCX L 3252 DAF dan handphone Samsung,” jelasnya.

Kronologi Pembunuhan: Dua Pelaku Sempat Ajak Pijat Sebelum Habisi Nyawa Korban

Hengky warga Cerme, Gresik ini merupakan dalang dari pembuhuhan sadis pria berusia 30 tahun itu. Ia mengaku sempat mengajak korban pijat sebelum melancarkan aksinya.

Untuk melancarkan aksi kejinya, Hengky mengajak Irfan yang merupakan temannya. Hengky bercerita bahwa ia mengenal korban melalui media sosial.

“Kenal korban Aris lewat medsos, saat itu lihat postingannya (korban) penyedia jasa pijat. Dan dari situ lantas ketemuan bertiga, mengajak Irfan,” kata Hengky di Mapolres Gresik, Rabu (6/12/2023).

Korban sebelumnya tidak mau diajak ketemu, namun Hengky bersama Irfan memaksanya bertemu di suatu tempat. Tapi pada akhirnya, korban mengajak dua orang yang baru dikenalnya itu pijat di rumahnya.

“Sebelum berangkat (ke rumah korban), kami ini selesai merencanakan perampokan ke korban,” terang Hengki.

Dua tersangka itu akhirnya mendatangi rumah korban pada malam hari sebelum AS ditemukan meninggal keesokan harinya. Malam itu Hengky pijat di kamar korban sedangkan Irfan berada di dapur berpura-pura bikin mie instan.

Irfan mengaku menunggu korban tertidur lalu mencuri barang-barangnya.

“Pertama mau masak mie di dapur ambil pisau buat jaga-jaga kalau dia sudah tidur kita ambil aja (barangnya) spontan dia bangun, reflek, liat saya bawa pisau dia takut,” ujar Irfan.

Irfan kemudian mencoba menusukkan pisau itu ke korban, namun berhasil dihindari. Korban pun melawan dan Hengki mencoba menahan tubuh korban supaya tidak bisa bergerak.

Lantaran korban melawan, pelaku langsung memukul dan menusuk korban. Korban pun meninggal seketika.

“Setelah tewas kami tinggalkan, dan mengambil barang-barang dan menguangkannya,” ujar Hengky menambahi keterangan Irfan.

Akibat aksi pembunuhan itu dua tersangka ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Serta, Pasal 338 KUHP, merampas nyawa orang lain,” ujar Kapolres Gresik.

Sedangkan tersangka penadah barang curian korban, yakni Alditia, Supriyadi, dan Joko dijerat Pasal 480 KUHP Tentang Kejahatan Penadahan.

“Untuk tiga tersangka terancam pidana empat tahun atau pidana paling banyak sembilan tahun,” tandas AKBP Adhitya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs