Jumat, 22 November 2024

Pakai Masker Jelang Pemeriksaan Lanjutan, Firli Bahuri Bilang Sedang Batuk Berat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan

Firli Bahuri Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif mengatajan sedang batuk berat saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

“Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau pun saya terkena batuk berat, tapi datang,” kata Firli dalam keterangannya kepada wartawan.

Dilansir Antara, Firli menyebut dirinya sudah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan, yaitu tanggal 24 Oktober, 16 November dan 1 Desember 2023.

Dari tiga kali pemeriksaan tersebut, Firli dua kali diperiksa dengan status sebagai saksi, dan satu kali sebagai tersangka. “Saya sudah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan,” katanya.

Firli tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, sekitar pukul 09.12 WIB, dari yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Firli masuk lewat pintu lobby Bareskrim Polri tempat awak media biasa menunggu, tidak seperti tiga pemeriksaan sebelumnya.

Saat tiba, purnawirawan Polri berpangkat Komjen itu menggunakan masker, dan tidak memberikan tanggapan kepada wartawan.

Setelah lima jam proses pemeriksaan berjalan, keterangan tertulis dari Firli Bahuri dibagikan ke sejumlah wartawan yang meliput di Bareskrim.

Dia menjelaskan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk menjunjung tinggi supremasi hukum.

Firli juga menjelaskan alasannya menggunakan masker. *Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama,” ujar Firli.

Tim penasihat hukum Firli Bahuri mengatakan kliennya kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

“Mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 November kemarin sampai hari ini kami ikuti sudah empat kali ya, Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya,” kata Ian Iskandar, tim penasihat hukum Firli Bahuri.

Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekira tahun 2020 sampai 2023.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs