Sabtu, 23 November 2024

Lama Jadi Buron, Terpidana Kasus Korupsi Merr Ditangkap di Bojonegoro

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menangkap pelaku bernama Sumargo di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Rabu (22/8/2018), pukul 20.00 WIB. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap satu buronan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Middle East Ring Road (MERR) II-C Surabaya tahun 2016. Setelah dilakukan pengintaian selama dua minggu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menangkap pelaku bernama Sumargo di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Rabu (22/8/2018), pukul 20.00 WIB.

Teguh Budi Darmawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya mengatakan, eksekusi dan pencarian terhadap pelaku itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Pelaku harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta serta wajib mengganti uang sebesar Rp140 juta lebih.

Namun saat putusan itu keluar, pelaku dinilai tidak kooperatif. Pihak kejaksaan telah beberapa kali melakukan pemanggilan, tapi pelaku selalu menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Saat itulah, petugas dikerahkan untuk mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pencarian selama kurang lebih 2 tahun itu, berakhir di Bojonegoro.

“Jadi ini merupakan hasil kerjasama antara Tim Intelijen dengan Tim Pidsus. Di mana kita sudah melakukan pemantauan pengintaian kepada yang bersangkutan ini, sudah berminggu-minggu. Alhamdulillah hari ini sudah berhasil ditangkap,” kata Teguh.

Setelah menyelesaikan administrasi di Kejari, kata dia, pelaku langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya Kelas I Porong di Sidoarjo untuk menjalani pidana.

Sekedar diketahui, dalam kasus korupsi pembebasan lahan MERR II C ini, Sumargo berperan sebagai kordinator pembebasan lahan untuk proyek MERR II-C. Dia ditunjuk oleh Olli Faisol selaku satgas pembebasan lahan yang juga staf PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya juga terseret dalam kasus MERR jilid I untuk mengkordinir 40 warga Gunung Anyar yang terimbas pembebasan lahan pada proyek MERR II C tersebut.

Selain Sumargo dan Olli Faisol, kasus korupsi yang merugikan negara sebesar puluhan miliar ini juga telah menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya, Djoko Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Euis Darliana staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Eka Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm), Hadri dan Abdul Fatah (keduanya kordinator yang juga ditunjuk oleh satgas pembebasan lahan).

Tujuh terdakwa pada kasus korupsi ini divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu Djoko Waluyo divonis 8 tahun penjara, Olli Faisol divonis 5,5 tahun penjara, Euis Dahlia divonis 16 bulan penjara, Eka Martono dan Abdul Fatah divonis 1 tahun penjara. Sementara Hadri divonis 1 tahun penjara dan Sumargo divonis 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Sumargo sempat ditahan. Namun, dia berhasil bebas ketika proses mengajukan kasasi. Saat itu, masa penahanannya telah habis dan Sumargo lepas demi hukum.

“Pelaku pada perkara itu sangat banyak beberapa teman-temannya sudah ada sudah yang menjalani pidana dan mungkin ada beberapa juga yang sudah keluar. Pelaku yang kami tangkap ini adalah sisa dari perkara tersebut,” pungkasnya. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs