Jumat, 22 November 2024

Satu Buruh Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Menyerahkan Diri, Polisi Peringatkan yang Lain

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat memberikan keterangan soal penyerahan diri salah satu buruh pelaku pengeroyokan petugas Satpol PP, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Satu buruh pelaku pengeroyokan Satpol PP saat demonstrasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Surabaya 30 November 2023 lalu, menyerahkan diri ke kepolisian.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut, satu pelaku inisial RTPAP (26 tahun) itu menyerahkan diri, Senin (4/12/2023) kemarin.

“Pelaku sudah diidentifikasi ada nama dan datanya. Anggota kami udah ke alamat itu. Tapi, yang bersangkutan gak ada di lokasi. Tapi, Senin malam, 4 Desember pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan, inisial RTPAP diantarkan rekan-rekannya menghadap penyidik, menyerahkan diri,” katanya usai konferensi pers kasus pecah kaca mobil di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Maksud dari penyerahan diri pelaku itu, lanjutnya, meminta kasus berakhir damai. “Untuk maksudnya berdamai,” tambahnya.

Namun berdasarkan mekanisme penyidikan, satu pelaku itu sudah berstatus tersangka semalam.

“Tapi demikian, kami tetap melaksanakan mekanisme penyidikan, kami terima yang bersangkutan, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, tadi malam kami menaikkan status sebagai tersangka,” bebernya.

Usai ditetapkan tersangka, pelaku meminta tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor sambil proses hukum berjalan. RTPAP dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Namun adanya permohonan tidak penahanan, tidak kami tahan, dengan beberapa alasan, yang bersangkutan kooperatif menyerahkan diri, siap hadir dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu Senin dan Kamis,” tambahnya lagi.

Meski jika korban atau pelapor tidak mencabut laporan, Hendro menyebut akan tetap melanjutkan proses hukum.

“Proses hukum tetap berjalan. Demikian nama (pelaku) lain. Sampai dengan pelapor atau korban mencabut laporan baru berhenti. Namun jika tidak ada pencabutan maka proses hukum berjalan,” imbuh Hendro.

Selain RTPAP, Hendro memperingatkan pelaku lain yang merasa ikut dalam pengeroyokan tersebut segera menyerahkan diri, atau akan dibekuk.

“Silakan yang merasa, ikuti, tapi kalau tidak, Insya Allah kami akan melanjutkan pengejaran, sampai pelapor mencabut laporan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua petugas Satpol PP mengalami luka usai dikeroyok beberapa buruh saat mengamankan demo.

Menurut petugas, buruh emosi menyerang petugas Satpol PP yang meminta dibukakan jalan untuk warga lewat, ketika orasi berlangsung di Jalan A Yani. (lta/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs