Jumat, 22 November 2024

Terima Perwakilan Massa Demo Apdesi, Puan Tegaskan DPR Komitmen Bahas RUU Desa

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
PUan Maharani Ketua DPR RI dan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI saat menemui perwakilan pendemo dari Apdesi, Selasa (5/12/2023). Foto : istimewa

Puan Maharani Ketua DPR RI menerima perwakilan pendemo yang menuntut segera disahkannya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Menurutnya, dewan legislatif mendukung percepatan pembahasan dengan mengedepankan mekanisme yang sesuai dengan perundangan-undangan.

Seperti diketahui, massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (5/12/2023). Mereka menuntut agar RUU Desa segera disahkan.

Puan yang sedang memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, menemui 20 perwakilan pendemo. Kepemimpinan Rapat Paripurna kemudian diserahkan kepada Lodewijk F Paulus Wakil Ketua DPR.

Di sela-sela Rapat Paripurna, Puan secara khusus melakukan audiensi dengan perwakilan pendemo di Ruang Abdul Muis yang juga berada di Kompleks Parlemen. Ia didampingi oleh Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR.

Saat beraudiensi dengan Apdesi mengenai tuntutan yang diajukan ke DPR, Puan menegaskan dewan legislatif berkomitmen membahas revisi UU Desa.

“Kami telah menerima surat dari Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi undang-undang desa. Kami pastikan revisi UU Desa akan jalan,” kata Puan saat berdiskusi dengan perwakilan pendemo.

“Namun tidak bisa terburu-buru, harus ada mekanisme yang ditempuh sesuai dengan perundang-undangan. Jadi tidak bisa tiba-tiba disahkan,” tambah mantan Menko PMK itu.

Puan memastikan, seluruh pimpinan dan anggota DPR kompak untuk mendukung pembahasan revisi UU Desa. Untuk membuktikan komitmen tersebut, dewan atas persetujuan pimpinan akan melakukan pembahasan RUU Desa di masa reses mengingat hari ini masa persidangan DPR ditutup.

Pembahasan akan dilakukan antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditunjuk DPR untuk membahas RUU Desa, dengan perwakilan Pemerintah. AKD yang akan ditunjuk antara Badan Legislatif (Baleg) atau Komisi II DPR.

“Apakah pembahasan dilakukan saat reses, kami tadi juga sudah menyepakati dalam pertemuan bahwa akan ada pertemuan pertemuan informal untuk kemudian menyamakan persepsi atau pemikiran dan aspirasi dari kedua belah pihak,” jelas Puan.

“Kita di DPR akan memastikan pembahasan revisi UU Desa berjalan melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan,” sambungnya.

Puan menyatakan DPR sudah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Untuk menyerap masukan dari stakeholder terkait, maka DPR akan membuat kelompok kerja (pokja) dengan asosiasi perangkat desa.

“Kami belum putuskan apakah itu nanti di Komisi II atau di Baleg, namun DPR sudah melakukan masa reses. Karena itu pimpinan DPR nantinya akan berkoordinasi dengan AKD terkait. Ini harus dibicarakan dulu sesuai dengan mekanismenya,” papar Puan.

DPR juga akan memaksimalkan penyerapan aspirasi dengan membuat saluran komunikasi dengan organisasi kepala desa. Menurut Puan, komunikasi DPR dengan organisasi kepala desa untuk memberi saran dan masukan dalam pembahasan DPR bersama perwakilan Pemerintah.

“Kami akan mendengarkan aspirasi terkait revisi UU Desa. Dan kami menyepakati akan membentuk kelompok kerja bersama perwakilan perangkat desa untuk bisa bersama-sama membahas,” terang mantan Menko PMK tersebut.

“InsyaAllah kita akan bergerak bersama, sambil menempuh mekanisme yang ada. Kemudian juga kita akan berdiskusi bersama Pemerintah terkait hal-hal yang menjadi pembahasan kelompok kerja,” lanjut Puan.

Di akhir audiensi, Puan dan Dasco sebagai perwakilan DPR membubuhkan tanda tangan kesepakatan bersama antara dewan dengan perwakilan massa pendemo. Hal ini sebagai komitmen DPR untuk membahas RUU Desa.

“Kami akan menampung masukan ataupun aspirasi dari elemen-elemen lain sehingga nanti hal yang dihasilkan bisa bermanfaat, bukan hanya untuk kepala desa saja, tetapi juga buat seluruh desa di seluruh Indonesia,” ungkap Puan.

Sementara itu, salah satu massa aksi yang ikut berdiskusi bersama Puan menyebut ada beberapa tuntutan yang diajukan mereka. Salah satunya meminta jabatan 9 tahun bagi kepala desa.

“Harapan kami, dengan kerja sama ini, bisa lakukan konsultasi dan kerja sama. Desa ini harus dibangun dengan kerja sama,” ujar salah satu perwakilan massa aksi yang berdiskusi dengan Puan.

Setelah melakukan audiensi dengan massa dari Apdesi, Puan kembali ke Rapat Paripurna DPR. (faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs