Sabtu, 23 November 2024

DPR Resmi Sahkan RUU Perubahan Kedua UU ITE di Rapat Paripurna

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023). Foto: Antara

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua, atas Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10.

Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu oleh Lodewijk Freidrich Paulus Wakil Ketua DPR RI, disertai dengan ungkapan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang terlibat.

“Melalui forum ini kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” kata Lodewijk di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023) dikutip Antara.

Sebelum pengesahan dilakukan, Abdul Kharis Wakil Ketua Komisi I DPRI RI sekaligus Ketua Panja RUU ITE membacakan secara detail proses pengerjaan hingga penyelesaian RUU ITE.

Dia juga memberikan salinan untuk RUU ITE tersebut kepada Puan Maharani Ketua DPR RI, dan Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai perwakilan pemerintah.

Selanjutnya, Menkominfo yang juga hadir ikut menyampaikan pandangan Pemerintah terkait dengan RUU ITE.

Menkominfo berpendapat secara keseluruhan, Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah membawa banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.

Budi Arie Setiadi mengatakan UU ITE baru mulai berlaku secara sah usai ditanda tangani oleh Joko Widodo Presiden.

“Sesuai mekanismenya, Presiden dalam waktu selama-lamanya 30 hari atau 1 bulan untuk menandatangani setelah disetujui DPR. Tadi kan sudah disetujui DPR, nanti artinya tinggal di tanda tangani Pak Presiden,” kata Budi.

Budi mengatakan setelah sah ditanda tangani oleh Presiden, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut nantinya tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kominfo, tapi juga oleh DPR sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan,baru tersebut.

“Ya nanti disosialisasikan, nanti dari DPR juga ikut sosialisasikan. UU ITE kan barang publik kan,” kata Budi.

Dengan disahkannya rancangan tersebut menjadi aturan, diharapkan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan.

Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.

Seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE tersebut disetujui oleh sembilan fraksi yang terdapat di dalam Komisi I DPR RI yang terdiri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs