Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Kaji Laporan Dua Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Gibran di Jakarta

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden RI di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). Foto: Antara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah mengkaji laporan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua.

Bawaslu DKI Jakarta tengah mengkaji dugaan pelanggaran pertama, terkait aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melibatkan anak-anak karena meminta mereka naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.

“Jika aktivitas kampanye Gibran terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas,” kata Benny Sabdo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2023) yang dikutip Antara.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, Benny menegaskan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Kemudian berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Sementara dugaan pelanggaran kedua, adalah pembagian susu kepada masyarakat saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta Pusat oleh putra sulung Jokowi Presiden itu.

Benny mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menerima pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat saat ini masih melakukan kajian perihal perkara tersebut.

“Bawaslu Jakpus juga mengimbau kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bahwa berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye,” ujar Benny.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Bawaslu DKI Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga saat berlangsungnya car free day, Minggu (3/12/2023).

Wali Kota Surakarta itu menjelaskan bahwa pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK). “Yang jelas kemarin, Minggu, kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya,” ujar Gibran. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs