Sabtu, 23 November 2024

Cara Tukar Uang Logam Rp500 dan Rp1000 yang Telah Ditarik

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Bank Indonesia telah mencabut tiga jenis koin dengan nilai nominal Rp500 dan Rp1.000 dari peredaran. Uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah sejak 1 Desember 2023.

Masyarakat dapat menukarkan uang logam lama dengan uang logam baru di kantor cabang Bank Indonesia terdekat atau di lokasi penukaran yang telah ditentukan.

Yuk, segera tukar uang logam lamamu untuk transaksi yang lebih mudah dan aman!

#suarasurabayamedia #infografiss #bankindonesia #uanglogam #penukaranuanglogam #rupiahindonesia

Bagikan
Berita Terkait

Duel Klasik, Persebaya Vs Persija

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo


Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs