Bank Indonesia telah mencabut tiga jenis koin dengan nilai nominal Rp500 dan Rp1.000 dari peredaran. Uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah sejak 1 Desember 2023.
Masyarakat dapat menukarkan uang logam lama dengan uang logam baru di kantor cabang Bank Indonesia terdekat atau di lokasi penukaran yang telah ditentukan.
Yuk, segera tukar uang logam lamamu untuk transaksi yang lebih mudah dan aman!
#suarasurabayamedia #infografiss #bankindonesia #uanglogam #penukaranuanglogam #rupiahindonesia