Minggu, 24 November 2024 | 12:34 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya masih menginventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan selama masa kampanye sebelum ditindak.
Novli Bernado Thyssen Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyebut, pemasangan APK di luar ketentuan KPU akan ditertibkan.
Sejak masa kampanye dimulai 28 November hingga kini, Novli menyebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan dan kecamatan masih mengumpulkan pelanggaran.