Puluhan pengendara sepeda motor yang merupakan buruh peserta demonstrasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Surabaya pada Kamis (30/11/2023) lalu, ditilang oleh aparat kepolisian.
AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menyebut, total ada 87 pengendara buruh yang dikirimi surat tilang.
“Semua pelanggaran ini diambil dari rekaman elektronik ETLE, jumlah pelanggar yang mayoritas peserta demo buruh, 87 kendaraan,” kata Arif, pada Minggu (3/12/2023).
Arif menyebut, surat pemberitahuan tilang elektronik yang tertuju di alamat rumah masing-masing sudah dikirim mulai Jumat (1/12/2023). Mereka tertangkap kamera ETLE melanggar sejumlah aturan lalu lintas.
“Pelanggar-pelanggar ini terdeteksi, ada yang tidak memasang plat nomor kendaraan, tidak pakai helm, serta melanggar aturan yang lain,” jelasnya.
Tilang ini dilakukan, lanjutnya, karena dalam aturan berlalu lintas tidak ada toleransi bagi pelanggar.
“Tidak ada toleransi bagi mereka yang dengan jelas melanggar peraturan lalu lintas. Ini ditegakkan, agar tidak berdampak buruk, bagi mereka juga pengguna jalan lainnya,” pungkas Arif.
Diketahui, 87 pemotor yang merupakan buruh ini melanggar Pasal 291 Juncto Pasal 106 tentang peraturan berlalu lintas.
Sebelumnya diberitakan, ribuan buruh menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan, Surabaya, pada Kamis (30/11/2023).
Sepanjang perjalanan mulai batas kota hingga ke lokasi demonstrasi, buruh melumpuhkan arus lalu lintas beberapa titik. Mereka longmarch dengan jalan kaki, naik motor, mobil, hingga truk. (lta/saf/ham)