Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, adalah hak Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif untuk tidak mengakui adanya komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.
“Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan,” katanya dilansir Antara pada Minggu (3/12/2023).
Ade menegaskan bahwa hal itu merupakan hak tersangka mau mengatakan apapun. “Nanti akan dibuktikan saat di sidang pengadilan,,” katanya.
Ade Safri juga menjelaskan, penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Penyidik juga tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja.
Ade memastikan penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan.
“Agar diingat, bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa,” katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta ini menambahkan, bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah. Penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut.
Sebelumnya, Ian Iskandar selaku pengacara Firli Bahuri menjelaskan bahwa ada satu barang bukti yang diperlihatkan berupa hasil tangkapan layar berupa percakapan kepada Firli dari Syahrul Yasin Limpo.
“SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli. Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami,” katanya.
Ian juga menambahkan, tuduhan terhadap Firli Bahuri itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mencatut nama Firli Bahuri. “Itu diakui oleh SYL dan sudah menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik,” katanya. (ant/and/saf/ham)