Sabtu, 23 November 2024

Datang ke Surabaya, Dua WNA Aljazair Nekat Mencuri Pakaian di Mall

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, yang nekat melakukan pencurian di Tunjungan Plaza Surabaya. Kedua pelaku itu bernama Buadjaja Abdelhafid (24) dan Berkan Samir Berkan (30), yang diketahui tinggal di Jakarta.Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, yang nekat melakukan pencurian di Tunjungan Plaza Surabaya. Kedua pelaku itu bernama Buadjaja Abdelhafid (24) dan Berkan Samir Berkan (30), yang diketahui tinggal di Jakarta.

Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, keduanya memang sengaja datang ke Surabaya hanya untuk mencuri pakaian sepatu. Dari Jakarta, mereka telah merencanakan aksi pencurian dengan modus berpura-pura mencoba pakaian dan sepatu di kamar ganti.

Saat berada di kamar ganti, kata dia, pelaku langsung memasukkan barang curiannya ke dalam ke tas yang sudah dimodifikasi khusus dengan mengunakan aluminium foil. Tujuannya, agar tidak terdeteksi oleh metal detector atau alat pendeteksi lainnya yang biasanya terpasang di mall.

“Mereka tinggal di Jakarta. Terus berencana ke Surabaya untuk mencuri di mall. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan alumunium foil yang dimodifikasi jadi tas,” kata Bima, Kamis (23/8/2018).

Namun sayang, kata dia, modus yang mereka gunakan tidak berhasil dan aksinya tertangkap basah oleh security setempat. Pihak security merasa curiga dengan gerak gerik kedua pelaku yang mondar mandir ke dalam kamar ganti. Setelah diselidiki, security berhasil memergoki kedua pelaku tersebut sedang mencuri.

“Kami dapat informasi dari security kalau ada yang mencuri. Mereka dari Jakarta terus datang ke Surabaya dengan naik bus turun di Terminal Purabaya. Langsung menuju ke mall. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak security karena tertangkap basah. Lalu kami datang dan kami bawa ke kantor,” tuturnya.

Adapun barang bukti atai hasil curian yang diamankan polisi, di antaranya 3 pasang sepatu merk Zahra beserta pengamananya, 2 sepatu merk H&M, 3 potong sweater ladies merk H&M, dan beberapa pasang sepatu dan baju anak merk H&M.

Bima menegaskan, dari dua pelaku yang diamankan itu, satu di antaranya pernah terjerat kasus yang sama di Jakarta sekitar dua bulan yang lalu. Mereka memang menargetkan mall sebagai sasarannya, dan mencuri barang-barang branded untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman pidana 7 tahun penjara. (ang/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs