Jumat, 22 November 2024

Kadin Jatim Sebut Tak Semua Pengusaha Mampu Ikuti Kenaikan UMK 2024

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sebagian massa buruh dalam demo upah minimum kerja (UMK) menyesaki Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (30/11/2023). Dilaporkan, lalu lintas di Basuki Rahmat macet sepanjang sore. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Adik Dwi Putranto Ketua Kamar dagang dan industri Jawa Timur (Kadin Jatim) menyebut tidak semua pengusaha di Surabaya mampu menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang baru ditetapkan.

Hal itu karena UMK 2024 Surabaya mengalami kenaikan paling tinggi di antara daerah-daerah di Ring I, yakni mencapai Rp4.725.479 dari Rp4.525.479, naik Rp200.000.

“Melihat situasi perekonomian yang tengah merangkak, sebenarnya keputusan tersebut terbilang cukup tinggi. Namun karena sudah diputuskan, pengusaha akan berusaha bisa memenuhi itu” ujar Adik Dwi Putranto ketika dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Adik menjelaskan, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk menaikkan UMK sebesar itu. Sehingga pengusaha dan pekerja harus saling memahami dan mengerti.

Bagi pengusaha yang belum mampu, harus ada kesepakatan dengan pihak pekerja untuk menanggapi kenaikan UMK 2024 ini.

“Hal itu ada mekanismenya sendiri, utamanya kesepakatan dengan pekerja harus ditempuh. Harapan kami kedua belah pihak harus saling memahami situasi perekonomian,” jelasnya.

“Kalau pekerja memaksakan, maka tidak bisa berjalan bersama, tidak bisa bergerak bersama untuk meningkatkan kinerja perusahaan,” imbuh Adik.

Adik menyatakan, Kadin Jatim sebetulnya meminta supaya tidak menaikkan UMK di wilayah Ring I karena dinilai sudah cukup tinggi dibanding daerah lain.

Menurtnya, kenaikan UMK di Ring I ini bakal memberikan dampak negatif terhadap tingginya biaya produksi dan daya saing industri di wilayah tersebut.

Selain itu kenaikan UMK 2024 di Ring I semakin memperparah disparitas upah di daerah-daerag lain seperti di Ring II.

“Juga akan tambah memperparah gap atau ketimpangan UMK daerah Ring I dengan Ring II,” ujarnya.

Padahal menurut Andik, mekanisme kenaikan UMK setiap tahun ini juga bertujuan untuk memperkecil disparitas upah antar wilayah supaya tidak terjadi ketimpangan ekonomi.

“Padahal mekanisme kenaikan ini dimaksudkan untuk mengurangi gap tersebut. Tetapi karena sudah diputuskan apa boleh buat, kita harus menerima tetapi ada mekanisme keberatan jika ada pengusaha tidak mampu,” tandasnya

Sebagai informasi Pemerintah Provinsi Jawa TImur telah menetapkan UMK 2024 pada, Kamis (30/11/2023) petang. Kenaikan terbesar terjadi pada UMK Surabaya yang mencapai Rp 200 ribu. Berikut selengkapnya daftar UMK 2024 di wilayah Jatim:

  1. Kota Surabaya Rp4,725,479
  2. Kota Gresik Rp4.642.031
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
  4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
  5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
  6. Kabupaten Malang Rp3.368.275
  7. Kota Malang Rp3.309.144
  8. Kota Pasuruan Rp3.138.838
  9. Kota Batu Rp3.155.367
  10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544
  11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
  12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225
  13. Kota Mojokerto Rp2.832.710
  14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
  15. Kota Probolinggo Rp2.701.086
  16. Kabupaten Jember Rp2.665.392
  17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
  18. Kota Kediri Rp2.415.362
  19. Kota Blitar Rp2.330.000
  20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
  21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
  22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
  23. Kota Madiun Rp2.274.277
  24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668
  25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
  26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
  27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050
  28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291
  29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808
  30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
  31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
  32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
  33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861. (wld/bil/iss)
Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs