Jumat, 22 November 2024

Sebagian Besar Pembangunan IKN Mengandalkan Investasi Swasta

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kementerian PUPR menyebut peluang investasi perumahan dan properti di IKN Nusantara sangat besar. Foto: PUPR

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagian besar mengandalkan investasi swasta.

“Kita ketahui IKN sebagai kota mengandalkan anggarannya dari investasi (swasta),” ujar Agung Wicaksono Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN dalam acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat (1/12/2023) dilansir Antara.

Menurut Agung, saat ini antara investasi swasta dan APBN sudah sejajar besarnya untuk pendanaan pembangunan IKN.

“APBN dalam catatan kami ini sekitar Rp35 triliun, dan investasi swasta yang sudah groundbreaking juga mencapai Rp35 triliun,” katanya.

Agung melanjutkan, hal ini setara dan merupakan kolaborasi pemerintah dengan swasta untuk mewujudkan visi IKN Nusantara 2045.

Sementara itu, OIKN menggelar forum konsultasi publik bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Jumat hari ini dengan mengundang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tentang peraturan – peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan berinvestasi di IKN.

“Kita membahas regulasinya untuk memudahkan dalam mencapai visi IKN tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan fiskal dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas.

Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, kemudian Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN.

Selanjutnya skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni.

Skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral atau lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan atau pemberian dana talangan.

Dan skema pendanaan lainnya yakni creative financing, seperti crowd funding dan dana dari filantropi. (ant/feb/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs