Jumat, 22 November 2024

1,3 Kilogram Sabu untuk Pesta Akhir Tahun Gagal Beredar di Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tim Labfor Polda Jatim waktu melakukan uji kandungan narkoba waktu ungkap kasus tiga tersangka pengedar sabu-sabu di BNNP Jatim, Jumat (1/12/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net Tim Labfor Polda Jatim waktu melakukan uji kandungan narkoba waktu ungkap kasus tiga tersangka pengedar sabu-sabu di BNNP Jatim, Jumat (1/12/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur gagalkan peredaran sabu-sabu total seberat 1.397,1 gram yang akan digunakan untuk pesta jelang akhir tahun 2023.

AKBP Noer Wisnanto Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jatim menyatakan, semua sabu-sabu tersebut diamankan dari tiga tangan tersangka, antara lain AR, MUF, dan ES.

Ketiga tersangka diamankan di wilayah Kota Surabaya saat sedang melakukan transaksi. Mereka dari dua jaringan dan kasus yang berbeda. Yang mana AR diringkus bersama MUF di lokasi yang sama, sedangkan ES diamankan sendirian.

“Rencananya diedarkan di sekitaran Surabaya, untuk tahun baruan,” ungkap Noer Wisnanto, Jumat (1/12/2023).

Noer mengutarakan, pengungkapan kasus ini bermula pada hari Sabtu (23/11/2023), ketika itu tersangka AR dan MUF sedang melakukan transaksi 10 bungkus sabu sabu seberat 999,8 gram di depan sebuah minimarket di wilayah Kota Surabaya.

Tersangka AR mengaku, asal-usul barang haram tersebut berasal dari seorang bernama B (DPO) yang sebelumnya telah disuruh oleh seorang bernama Saudara T (DPO).

“Setelah sabu dalam penguasaan tersangka AR. Saudara T menyuruh AR mengirim sabu yang akan ditetima tersangka MUF yang senelumnya disuruh H alias K yang juga DPO,” katanya.

Waktu melakukan transaksi, AR membungkus 10 paket sabu itu ke dalam kantong plastik warna hitam yang ditambah balutan plastik warna ungu dan dimasukkan ke dalam tas kain.

“Selanjutnya petugas dari BNNP Jatim langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu pada kasus ES bermula pada Kamis (26/11/2023) di sebuh kantor ekspedisi di Kawasan Genteng, Surabaya. Waktu itu ES, sedang mengambil paket kiriman.

“Saat tersangka mengambil paket tersebut kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas dari BNNP Jatim selanjutnya tersangka dibawa ke kantor BNNP Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan tersangka ES petugas mengamankan empat paket narkotika sabu dalam plastik klip putih bening seberat 514,3 gram. Namun dilakukan penyisihan untuk uji labfot sehingga barang bukti yang diamankan 448,3 gram.

Semua barang bukti yang diamankan kemudian dimusnahkan BNNP Jatim menggunakan alat Incinerator.

Sementara itu, tersangka AR dan MUF dijerat pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan
permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka ES dijerat Pasal Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs