Jumat, 22 November 2024

Mahfud MD Ceritakan Gaji yang Lebih Kecil Jadi Hal Berkesan Sebagai Menteri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahfud MD cawapres nomor urut 3 saat menemui relawan yang tergabung dalam Sahabat Muda Mahfud di Kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: Antara

Mohammad Mahfud MD calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 menceritakan pengalamannya yang tak terlupakan saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), di mana gajinya yang ternyata lebih sedikit daripada saat dia sebagai konsultan hukum.

“Karena gajinya (Menkopolhukam) lebih kecil dari pendapatan (saya) sebelum menjadi menteri,” kata Mahfud di Gondangdia, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/11/2023) dikutip Antara.

Mahfud menceritakan pengalamannya sebagai konsultan hukum, sebelum menjadi Menkopolhukam di Kabinet Indonesia Maju, membuat dia mendapatkan uang lumayan besar serta berbagai fasilitas penunjang, seperti kendaraan dan sopir.

“Saya tuh sebelum menjadi menteri, jadi konsultan hukum dari sebuah perusahaan dan gajinya lumayan besar; dikasih mobil, sopir, dan bensin, sambil ngajar di berbagai universitas,” kata Mahfud usai berjumpa dengan kelompok relawan yang tergabung dalam Sahabat Muda Mahfud.

Dia menambahkan penghasilannya memang menurun saat dia menjadi menteri, karena dia tidak mengambil pekerjaan sampingan.

“Sesudah jadi menteri, gajinya turun karena saya tidak mau bekerja lagi di luar. Itu bisa conflict of interest (konflik kepentingan),” tambahnya.

Meski demikian, lanjut Mahfud, dia tetap menerima kondisi gaji kecil sebagai menteri itu karena yang terpenting baginya ialah mengabdi terhadap negara Indonesia.

“Oleh sebab itu, ya, saya terima gaji saya yang ada; (gaji boleh) lebih kecil, tetapi pengabdiannya lebih besar,” tegas Mahfud.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, masa kampanye ditetapkan mulai Selasa (28/11) hingga tanggal 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs