Tim Gabungan Tuban, Jawa Timur berhasil menyita 10 drum “baceman” arak, 150 liter arak yang sudah jadi, juga berbagai peralatan untuk memproduksi arak di produsen arak di Desa Dawung, Kecamatan Palang.
“Saat ini identitas dan foto terduga pelaku sudah didapat. Akan segera dilakukan tindak lanjut untuk menangkapnya,” kata Joko Herlambang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Pemkab Tuban seperti dilansir Antara.
Menurut dia, setelah terduga pelaku produsen arak bisa ditangkap, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke polres.
“Kegiatan operasi ini rutin dilakukan untuk menciptakan Tuban bebas miras,” ucapnya menegaskan.
Tim gabungan yang terlibat dalam operasi, selain personel Satpol PP juga, kepolisian resor (polres), Kodim 0811, Subdenpom V/2-4.
“Sebanyak 52 personil gabungan dikerahkan untuk melakukan pengerebekan produsen miras jenis arak di Dusun Krajan, Desa Dawung, Kecamatan Palang,” kata dia menjelaskan.
Selain mengamankan baceman arak dan arak sudah jati, petugas juga mengamankan satu dandang, 72 botol kosong ukuran 1,5 liter, 10 drum kosong, tiga kompor, dua tabung elpiji ukuran 12 kilogram, empat jurigen, tiga unit tandon air, satu mesin pompa, juga barang lainnya.
“Setelah dilakukan pengecekan awal, kadar alkohol dalam arak yang disita mencapai 20 persen,” ujarnya menegaskan.
Yang jelas, menurut dia, operasi yang dilakukan bertujuan menekan dan memberantas miras jenis arak di Bumi Wali, agar tercipta kondisi masyarakat yang tertib dan aman.
“Karena Miras menjadi pintu masuk terjadinya tindak kriminal,” ucapnya
Ia menambahkan operasi terpadu ini sudah digelar untuk kedua kalinya di dua lokasi berbeda. Sebelumnya di Desa Prunggahan Kulon, Semanding beberapa waktu lalu.
“Di Dawung ini sudah dilakukan kedua kali. Pertama, dengan Polsek Palang, kali ini bekerja sama dengan Polres Tuban dan unsur TNI,” imbuhnya. (ant/dwi)