Sabtu, 23 November 2024

BNNP Jatim Gulung Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Porong dan Tanjung Pinang

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Brigjen Pol Bambang Budi Santoso Kepala BNNP Jatim saat menunjukkan barang bukti. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jatim menangkap dua komplotan pengedar narkoba jaringan lapas Porong dan lapas Tanjung Pinang Batam. Pengungkapan ini dilakukan sejak 18 Juli sampai 2 Agustus 2018.

Brigjen Pol Bambang Budi Santoso Kepala BNNP Jatim mengatakan, dua komplotan jaringan ini dikendalikan seorang bandar dari dalam lapas.

Komplotan pertama yang berhasil diringkus adalah jaringan yang dikendalikan oleh bandar yang berada di lapas Porong. Dari komplotan ini, BNNP telah mengamankan 1,1 kilogram sabu-sabu dari tangan dua tersangka kurir berinisial AL dan JP. Mereka ditangkap pada Jumat (20/7/2018) pukul 15.30 WIB di halaman depan losmen Syariah Jalan Raya By Pass Juanda, Sedati, Sidoarjo. Kedua tersangka ditangkap pada saat melakukan serah terima narkortika jenis sabu.

“Tersangka AL merupakan warga Batam yang mendapat perintah dari seorang bandar berinisial RD untuk mengirim Sabu ke Surabaya. Sedangkan JP disuruh seorang bandar IR yang berada di lapas Porong untuk menerima barang tersebut,” kata Bambang, Jumat (24/8/2018).

Komplotan kedua, ditangkap pada Kamis (2/8/2018) pukul 12.30 WIB di samping kiri halaman Indomart Jalan Raya Diponogoro 209 Darmo. Kec Wonokromo, Kota Surabaya. Di sana, petugas BNNP Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Al, ED dan IS.

“Ketiga tersangka ditangkap pada saat melakukan serah terima barang berupa narkotika jenis sabu seberat 3 bungkus plastik dengan berat brutto 356,42 gram,” kata Bambang.

Selanjutnya, petugas BNNP melakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati tersangka Al dan ED yaitu di kamar Nomor 901 Great Hotel Diponogoro, Surabaya. Dari hasil penggeledahan kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat brutto 526,64 gram, yang disembunyikan diatas lantai ditutupi kantong plastik dan sepasang sepatu milik tersangka.

Tersangka Al mengakui mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu dari atasannya bemama RD Lapas Tanjung Pinang, Batam. Tersangka diperintah untuk menyerahkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut kepada tersangka IS yang disaksikan oleh teman wanitanya bernama ED.

“Tersangka dijanjikan akan diberikan upah oleh atasannya RD sebesar Rp8 juta per 100 gramnya dan tersangka sudah menerima upah untuk biaya selama dalam perjalanan ke Surabaya sebesar Rp1.5 juta,” ujar Bambang.

Sementara tersangka IS mengakui telah menerima barang Narkotika jenis Sabu dari tersangka Al atas suruhan temannya sewaktu di Lapas Porong yang bernama AR. Tersangka IS dijanjikan akan diberi upah oleh AR sebesar Rp1 juta per 100 gramnya.

Bambang mengatakan, para tersangka terancam dikenakan Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs