Senin, 25 November 2024

KPK Batal Memberi Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK nom aktif saat berada di Gedung Negara Grahadi, Kamis (15/9/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri ketua KPK non aktif terkait perkara hukum yang dihadapinya di Polda Metro Jaya.

“Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dilansir Antara pada Rabu (29/11/2023) pagi.

Ali menerangkan, keputusan itu diambil setelah KPK menggelar rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural, dan biro hukum KPK.

“Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

Ali menyebut keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum itu juga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlalu.

“Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami,” ujarnya. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs