Jumat, 22 November 2024

Polisi Tangkap Jambret Kalung Emas di Jalan Pegirian, Sudah Lima Kali Lebih Beraksi

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Polsek Simokerto menunjukkan hasil penangkapan jambret di Jalan Pegirian Surabaya yang dirilis di halaman Polsek Simokerto, pada Selasa (28/11/2023). Foto: Risky suarasurabaya.net

Polsek Simokerto berhasil menangkap tukang parkir yang menjadi pelaku kejahatan jambret di Jalan Pegirian Surabaya.

Mereka yakni HDY (23) pria yang berperan menarik kalung dan liontin, serta MST yang saat ini masih DPO, berperan sebagai perencana dan menjual hasil jambretan.

Kompol Muhammad Irfan Kapolsek Simokerto mengatakan bahwa korban merupakan wanita berinisial HT (54) asal Sumberejo, Winongan, Pasuruan.

“Korban merupakan bagian dari rombongan peziarah makam Sunan Ampel yang sedang berada di Surabaya,” ucapnya di halaman Polsek Simokerto, pada Selasa (28/11/2023).

Kejadian itu berawal ketika HDY mendekati korban yang sedang berjalan kaki bersama rombongan perziarah makam Sunan Ampel Surabaya. Kemudian, HDY berada di samping kiri korban dan menarik paksa kalung dan liontin emas yang dipakai oleh korban dengan menggunakan tangan kanan.

Setelah HDY berhasil menguasai kalung dan liontin emas tersebut, ia melarikan diri masuk ke dalam Jalan Kebondalem gang III yang tembus ke gang VII dan IX.

Kemudian, tersangka menuju Puskesmas Sidotopo Jalan Pegirian No. 326 Surabaya dan bertemu dengan MST yang saat ini masih menjadi DPO. Selanjutnya, MST pergi menjual kalung dan liontin emas milik korban tersebut.

“Kerugiannya, perhiasan berupa satu untai kalung dan satu buah liontin seharga Rp6.500.000,” ungkapnya.

Dalam pengamanannya, polisi mendapatkan beberapa barang bukti, seperti lembar nota penjualan perhiasan emas dan juga flashdisk berisi rekaman CCTV perbuatan tersangka.

“Dalam pengakuan korban, sudah lima kali melakukan aksi jambret kalung dan empat kali HP di kawasan sekitar jalanan Ampel,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, pelaku terjerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (ris/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs