Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Surabaya Ajak Masyarakat untuk Mengawal Proses Kampanye Pemilu

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mempersiapkan seluruh SDM untuk mengawasi seluruh proses dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pengawasan itu dilakukan mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan.

“Kami memiliki 93 pengawas tingkat kecamatan dan 153 pengawas tingkat kelurahan. Kami akan melakukan pengawasan agar seluruh proses kampanye sesuai dengan regulasi,” kata Novli Bernado Thyssen Plt Ketua Bawaslu Surabaya ketika on air di Radio Suara Surabaya, Sabtu (28/11/2023).

Ada beberapa metode yang diperbolehkan selama tahapan kampanye. Seperti pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyetoran bahan kampanye, serta kegiatan lain yang tidak dilarang oleh undang-undang.

Terkait pertemuan tatap muka, tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintahan.

Khusus untuk tempat pendidikan, yang diperbolehkan hanya di perguruan tinggi. Itupun dengan berbagai aturan khusus.

Peserta pemilu yang kampanye di perguruan tinggi harus menyampaikan program yang benar, baik, dan bermanfaat bagi masyarakat. Tidak boleh menyebarkan hoaks, negative campaign, adu domba, menghina salah satu pasangan calon atau kompetitor yang lain.

Terkait dengan pemasangan APK, KPU Surabaya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait titik-titik pemasangan APK. Jika ada APK yang melanggar, maka akan ditertibkan oleh Bawaslu.

“Dari pengalaman sebelumnya, persoalan APK ini ada pada perselisihan antara peserta pemilu sendiri. Maka tidak boleh ada unsur pengerusakan APK. Sebab itu akan masuk ke unsur pidana pemilu,” terangnya.

Terkait dengan bahan kampanye, sesuai PKPU 15 tahun 2023, yang dimaksud adalah topi, baju, pin, tempat minum yang nilainya dikonversikan menjadi uang skeitar Rp100 ribu. Barang lain seperti beras, minyak dan lain sebagainya tidak dikategorikan sebagai bahan kampanye.

Soal iklan kampanye, Novli menyampaikan bahwa masa kampanye adalah untuk menyampaikan visi dan misi serta program. Serta mengajak untuk memilih partai dan calon.

“Ketika ada iklan yang terkandung unsur seperti yang saya sebutkan, itu sudah masuk kampanye. Ketika ada unsur ajakan, citra diri, ada pemaparan visi dan misi, itu sudah termasuk kampanye. Sesuai ketentuan, masa kampanye iklan kampanye dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang,” jelasnya.

Menurutnya, citra diri yang dimaksud adalah gambar partai, gambar calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, nomor urut, serta yang memuat visi-misi dan program.

“Jika tidak memuat hal tersebut, tidak masalah. Namun kami berharap semuanya mengikuti aturan dan regulasi. Ikutilah aturan tersebut untuk menghindari pelanggaran. Kalau terbukti melanggar, konsekuensinya akan berat,” terangnya.

Sedangkan iklan sosialisasi yang dimaksud seperti kapan dilaksanakan Pemilu. Bagaimana jika menyebut nama tanpa menunjukkan citra diri? “Tidak masalah,” tegasnya.

Bawaslu juga meminta masyarakat terlibat dalam pengawasan partisipatif di lingkungan mereka berada, selama proses Pemilu 2024.

“Kami berharap masyarakat Surabaya untuk aktif berpartisipasi mengawasi. Karena menyadari sumber daya kami terbatas. Tapi dengan keterbatasan itu bukan berarti kami tidak bisa bekerja secara maksimal,” tegas Novli. (mel/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs