Sabtu, 23 November 2024

Bertemu Pengurus KWI, Presiden Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Hukum Kasus Tanjung Balai

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Jokowi Presiden RI Berkunjung ke Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018). Foto: Setpres

Joko Widodo Presiden bersilaturahmi ke Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018). Sehari sebelumnya, Jokowi bersilaturahmi dengan Pengurus PP Muhammadiyah, yang lokasinya hanya beberapa ratus meter dari kantor KWI.

Presiden disambut langsung oleh Mgr. Ignatius Suharyo Ketua Presidium KWI dan Mgr. Antonius Bunjamin Subianto Sekretaris Jenderal KWI.

Dalam silaturahmi ini, Presiden dan jajaran pengurus KWI melakukan pembicaraan dan bertukar pikiran mengenai Pancasila dan kebangsaan. Saat memberikan pernyataan selepas pertemuan, Presiden mengatakan bahwa dirinya juga menerima laporan tentang sejumlah permasalahan di daerah.

“Di dalam pertemuan saya menyampaikan yang berkaitan dengan Pancasila, keragaman, perbedaan agama, suku, adat, dan tradisi yang terus harus kita rawat dan menjaga persaudaraan, kerukunan, dan persatuan. Terakhir, beberapa hal yang berkaitan dengan isu-isu di daerah,” kata Presiden.

Sementara itu, terkait dengan vonis yang diberikan kepada salah seorang warga di Tanjung Balai, Medan, Sumatra Utara, Kepala Negara mengatakan bahwa terhadap kasus itu, dirinya tidak dapat mengintervensi pengadilan.

“Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan. Saya sendiri kan baru saja digedok pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran,” kata Presiden.

Namun Presiden mengatakan, bahwa seseorang yang telah divonis pengadilan tingkat pertama dapat melakukan upaya hukum banding. “Itu kan ada proses banding,” ujar Kepala Negara.

Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga bersilaturahmi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kantor mereka yang juga berada di kawasan Menteng. Presiden juga menyerahkan hewan kurban berupa dua ekor sapi untuk didistribusikan dan diproses sesuai dengan syariat. (jos/bas)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs