Sabtu, 23 November 2024

DPR dan Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp56 Juta

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Para jemaah haji asal Indonesia usai melaksanakan puncak Haji di Muzdalifah, Arab Saudi, Rabu (28/6/2023). Foto: Iping suarasurabaya.net

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta. Calon peserta haji hanya membayar sebesar Rp56 juta per orang.

“Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen,” ucap Ashabul Kahfi Ketua Komisi VIII DPR RI dilansir Antara, Senin (27/11/2023).

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.

Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Kemudian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.

Namun dalam rapat berikutnya, Komisi VIII dan Kemenag RI kembali melakukan penghitungan dan rasionalisasi ulang sehingga diperoleh angka Rp93,4 juta untuk selanjutnya ditetapkan sebagai biaya haji 2024.

Usai ditetapkannya biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, para calon peserta haji hanya membayar Bipih Rp56 juta per orang (60 persen). Sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp37,3 juta (40 persen).

Ashabul Kahfi mengatakan, biaya yang harus dibayar jamaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.(ant/ath/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs